Etikolegal Kebidanan Bidan dan Ruang Lingkup Kebidanan PERMENKES 1464 Tahun 2010
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelayanan kebidanan terintregasi
dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada
sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Beberapa
penelitian menyatakan, bahwa meningkatnya keadaan sosial ekonomi masyarakat
akan mempengaruhi pemanfaatan penolong persalinan, dalam hal ini dipilihnya
bidan sebagai penolong persalinan. Demikian juga meningkatnya pendidikan
masyarakat, khususnya, meningkatnya pendidikan ibu akan pola pelayanan
kebidanan selama ini.
1.2 Tujuan
Tujuan menulis makalah ini adalah
untuk pemenuhan Tugas Konsep Kebidanan dan untuk mengetahui pengertian tentang
praktik kebidanan, pengertian asuhan kebidanan dengan tujuannya dan untuk
mengetahui ruang lingkup asuhan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bidan
Bidan menurut Permenkes 1464 tahun
2010 yang tercantum pada pasal 1 menyatakan bahwa :
1. Bidan adalah seorang perempuan yg
lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah
tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat
kompetensi
4. Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya
disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang
sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Surat Izin Praktik Bidan,
selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mejalankan praktik
bidan mandiri
6. Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi
standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
7. Praktik mandiri adalah praktik bidan
swasta perorangan.
8. Organisasi profesi adalah Ikatan
Bidan Indonesia (IBI).
2.2 Pengertian Praktik Kebidanan
Praktik Kebidanan adalah asuhan yang
diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses
reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup
praktik kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses
reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktik kebidanan berdasarkan
prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan
pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan
fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktik kebidanan bertujuan
menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan
ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan
dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
2.3 Pengertian Asuhan kebidanan
Asuhan adalah bantuan yang diberikan
baik kepada individu, pasien atau kliennya (Santosa N, 1994:3).
Asuhan adalah mencakup bimbingan, didikan dan hasil mengasuh (Primi Pena, 2002:72).
Asuhan adalah mencakup bimbingan, didikan dan hasil mengasuh (Primi Pena, 2002:72).
Kebidanan adalah mencakup
pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan, yang dilakukannya untuk
menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (Syahlan, 1996:12).
Asuhan Kebidanan adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dalam memberikan pelayanan
kepada klien yang mempunyai kebütuhan masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil,
masa persalinan, masa nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana
(Depkes RI, 1999). Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan
keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga
bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan
menumbuhkan rasa percaya diri.
2.4 Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan
dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Definisi secara umum : Ruang Lingkup
Praktik Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktik dari suatu profesi.
Definisi secara khusus : Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh
dilakukan oleh seorang bidan.
Secara ringkas, asuhan kebidanan
adalah asuhan yang di berikan oleh seorang bidan yang mempunyai Ruang Lingkup
sebagai berikut:
1. Remaja Putri
Asuhan yang diberikan bidan kepada
remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi dan
kesehatan reproduksi.
2. Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan bidan kepada
wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan
seksual.
3. Ibu Hamil
Asuhan kebidanan pada ibu hamil
adalah asuhan yang diberikan bidan pada ibu hamil untuk mengetahui kesehatan
ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan
yang terjadi pada saat kehamilan.
4. Ibu Bersalin
Asuhan yang di berikan bidan pada
ibu bersalin. Bidan melakukan observasi pada ibu bersalin, yani pada Kala I,
Kala II, Kala III, dan Kala IV.
5. Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada ibu nifas adalah
asuhan yang di berikan pada ibu nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau
sekitar 6 minggu. Pada asuhan ini bidan memberikan asuhan berupa memantau
involusi uteri, kelancaran ASI, dan kondisi ibu dan anak.
6. Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir adalah asuhan yang di berikan bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru
lahir bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya
gangguan pada pernafasan dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.
7. Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan
balita adalah asuhan yang di berikan bidan pada neunatus dan balita. Pada
balita bidan memberikan pelayanan, informasi tentang imunisasi dan KIE sekitar
kesehatan neunatus dan balita.
8. Menopause
Asuhan yang diberikan bidan kepada
wanita yang sudah berhenti masa suburnya.
9. Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan reproduksi adalah asuhan yang di berikan bidan pada wanita yang
mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi
Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita
seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil
pengamatan dan diskusi kami, dapat dikatakan sebagai seorang bidan apabila dia
seorang wanita yang telah menempuh jenjang pendidikan yang diakui dan disahkan
oleh pemerintah. Serta telah memenuhi syarat dengan cara lulus uji kompetensi.
Kemudian,
adapun ruang lingkup dari praktik kebidanan yaitu dimulai dari masa dimana seorang
wanita masih dalam kandungan kemudian melewati proses pertumbuhan dan
perkembangan hingga ia berada pada masa menopause.
Ada dan
pentingnyaa ruang lingkup dari praktik kebidanan adalah untuk mengetahui
batasan-batasan bidan dalam melakukan praktik kebidanan di lingkungan
masyarakat.
3.2 Saran
Saran untuk
pembaca semoga dengan makalah kami ini dapat membantu untuk mengetahui apa itu
bidan dan ruang lingkup kebidanan. Semoga Bermanfaat
DAFTAR
PUSTAKA
Semoga dapat membantu teman-teman yah dalam mengambil sebuah materi :) Semangat calon Ibu bidan ^_^
0 komentar:
Posting Komentar