RSS
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:

Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia:
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
A.    Contoh hak warga negara
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

C. Peran warga negara
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
2.  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
3.  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
4.  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
5.  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6.  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7.  Menciptakan kerukunan umat beragama
8.  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.




Makalah Teori Hendrik Bloom

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kebanyakan orang bilang sehat itu mahal, tetapi benarkah tentang fakta itu? menurut pendapat para Ilmu Kesehatan Dunia (WHO) , memang sehat itu mahal, karena kita harus memakan- makanan yang penuh dengan gizi, akan kaya protein, zat besi, dan lain-lain.
Istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat. Kebanyakan orang mengatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Bahkan seorang dokterpun akan menyatakan pasiennya sehat manakala menurut hasil pemeriksaan yang dilakukannya mendapatkan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal.
Dalam kehidupan manusia mempunyai sebuah kesehatan dimana seseorang merasa baik dengan fisik dan mentalnya lebih tepatnya sehat yaitu suatu kondisi yang bebas dari berbagai jenis penyakit baik secara fisik, mental, maupun sosial. Konsep Sehat adalah keadaan normal yang sesuai dengan standar yang diterima berdasarkan kriteria tertentu, sesuai jenis kelamin dan komunitas masyarakat sekitarnya.
Sebagian besar masyarakat belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dari tenaga medis karena pelayanan kesehatan medis yang tidak merata. Hal ini banyak ditemukan pada daerah-daerah terpencil yang belum dapat dijangkau oleh tenaga kesehatan. Selain itu masalah biaya juga menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak mencari pelayanan kesehatan medis. Namun di lain pihak, bagi beberapa individu, kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, beberapa orang rela mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperoleh kesehatan dalam diri mereka.
Perilaku sehat-sakit dari setiap individu tentunya akan berbeda. Dapat dilihat dari bagaimana individu dalam sebuah kelompok sosial menjalankan pola hidupnya. Pola hidup dari setiap kelompok sosial tentunya akan berbeda sesuai dengan kebiasaan yang dianut oleh setiap individu tersebut. Pola hidup yang sudah menjadi kebiasaan dalam sebuah kelompok sosial akan berkembang menjadi sebuah budaya.
Pengaturan pola hidup yang baik dari setiap individu harus berasal dari kesadaran dalam diri individu sendiri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menahan diri untuk tidak melakukan pola hidup yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Konsep sehat dan sakit sesungguhnya tidak terlalu mutlak dan universal karena ada faktor-faktor lain di luar kenyataan klinis yang mempengaruhinya terutama faktor sosial budaya. Kedua pengertian saling mempengaruhi dan pengertian yang satu hanya dapat dipahami dalam konteks pengertian yang lain. Banyak ahli filsafat, biologi, antropologi, sosiologi, kedok-teran, dan lain-lain bidang ilmu pengetahuan telah mencoba memberikan pengertian tentang konsep sehat dan sakit ditinjau dari masing-masing disiplin ilmu.
Masalah sehat dan sakit merupakan proses yang berkaitan dengan kemampuan atau ketidakmampuan manusia beradap-tasi dengan lingkungan baik secara biologis, psikologis maupun sosial budaya. Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi status kesehatan di masyarakat menurut beberapa ahli, contohnya menurut Hendrik Bloom
1.2    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Tujuan umum dari pembuatan makalah ini adalah untuk mendapatkan nilai tugas dari dosen mata pelajaran.
2.      Tujuan khusus
a.       Mengetahui teori tentang Hendrik Bloom
b.      Mengetahui tentang Hendrik Bloom
c.       Memberi pengetahuan tentang faktor apa saja yang dapat mempengaruhi status kesehatan menurut Hendrik Bloom.
1.3    Manfaat
     Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:
a.       Guna menambah wawasan mahasiswa mengenai materi yang dibahas dalam makalah ini.
b.      Mengembangkan pemahaman seorang maupun mahasiswa tentang   konsep sehat sakit khususnya mengenai faktor yang mempengaruhi status kesehatan menurut salah satu ahli.
c.       Melatih mahasiswa dalam pembuatan makalah.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Teori H.L Blum
Konsep hidup sehat H.L.Blum sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan. Kondisi sehat secara holistik bukan saja kondisi sehat secara fisik melainkan juga spiritual dan sosial dalam bermasyarakat. Untuk menciptakan kondisi sehat seperti ini diperlukan suatu keharmonisan dalam menjaga kesehatan tubuh. H.L Blum menjelaskan ada empat faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Keempat faktor tersebut merupakan faktor determinan timbulnya masalah kesehatan.
Keempat faktor tersebut terdiri dari faktor perilaku/gaya hidup (life style), faktor lingkungan (sosial, ekonomi, politik, budaya), faktor pelayanan kesehatan (jenis cakupan dan kualitasnya) dan faktor genetik (keturunan). Keempat faktor tersebut saling berinteraksi yang mempengaruhi kesehatan perorangan dan derajat kesehatan masyarakat. Diantara faktor tersebut faktor perilaku manusia merupakan faktor determinan yang paling besar dan paling sukar ditanggulangi, disusul dengan faktor lingkungan. Hal ini disebabkan karena faktor perilaku yang lebih dominan dibandingkan dengan faktor lingkungan karena lingkungan hidup manusia juga sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat.
Di zaman yang semakin maju seperti sekarang ini maka cara pandang kita terhadap kesehatan juga mengalami perubahan. Apabila dahulu kita mempergunakan paradigma sakit yakni kesehatan hanya dipandang sebagai upaya menyembuhkan orang yang sakit dimana terjalin hubungan dokter dengan pasien (dokter dan pasien). Namun sekarang konsep yang dipakai adalah paradigma sehat, dimana upaya kesehatan dipandang sebagai suatu tindakan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu ataupun masyarakat (SKM dan masyarakat).
Dengan demikian konsep paradigma sehat H.L. Blum memandang pola hidup sehat seseorang secara holistik dan komprehensif. Masyarakat yang sehat tidak dilihat dari sudut pandang tindakan penyembuhan penyakit melainkan upaya yang berkesinambungan dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Untuk negara berkembang seperti Indonesia justru, paradigma sakit yang digunakan. Dimana kebijakan pemerintah berorientasi pada penyembuhan pasien sehingga terlihat jelas peranan dokter, perawat dan bidan sebagai tenaga medis dan paramedis mendominasi. Padahal upaya semacam itu sudah lama ditinggalkan karena secara finansial justru merugikan negara. Anggaran APBN untuk pendanaan kesehatan diIndonesia semakin tinggi dan sebagian besar digunakan untuk upaya pengobatan seperti pembelian obat, sarana kesehatan dan pembangunan gedung. Seharusnya untuk meningkatan derajat kesehatan kita harus menaruh perhatian besar pada akar masalahnya dan selanjutnya melakukan upaya pencegahannya. Untuk itulah maka upaya kesehatan harus fokus pada upaya preventif (pencegahan) bukannya curative (pengobatan).
Namun yang terjadi anggaran untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui program promosi dan preventif dikurangi secara signifikan. Akibat yang ditimbulkan adalah banyaknya masyarakat yang kekurangan gizi, biaya obat untuk puskesmas meningkat, pencemaran lingkungan tidak terkendali dan korupsi penggunaan askeskin. Dampak sampingan yang terjadi tersebut dapat timbul karena kebijakan kita yang keliru.
2.2       Sejarah  Singkat Hendrik Bloom
Dr Henrik L. Bloom atau yang lebih di kenal dengan nama HL Bloom adalah seorang profesor emeritus administrasi kesehatan dan perencanaan di University of California, Berkeley, dan pelopor dalam reformasi perawatan kesehatan.
Hendrik L. Bloom lahir pada 11 November 1915, di San Fransisco. Dibesarkan di sebuah daerah pertanian di distrik Napa. Perhatian yang tulus oleh rekan-rekannya selama mengalami kesusahan menjadikan HL Blum tumbuh dan memiliki tingkat sensitivitas dan perhatian yang tinggi untuk individu tidak mendapat pelayanan dari lembaga-lembaga sosial. HL Bloom juga berbakat dalam seni musik khususnya dia sangat unggul dalam memainkan piano dan juga berbakat dalam kegiatan-kegiatan lapangan.
Pada tahun 1937, HL Bloom memperoleh gelar sarjana kimia dari UC Berkeley. Dan pada masa studinya di universitas tersebut dia bertemu dengan yang juga seorang mahasiswi di UC Berkeley, Mariam H. Ehrich, yang mengambil studi kesejahteraan sosial. Mereka menikah pada tahun 1939 Malam Natal dan tetap bersama sampai kematiannya pada 21 Oktober 2005.
HL Bloom melanjutkan untuk mendapatkan MD-nya pada tahun 1942 dari UC San Francisco dan master di bidang kesehatan publik dari Harvard University pada tahun 1948. Antara studi lanjutan gelar, ia bekerja dari 1944-1945 sebagai asisten dokter di Johns Hopkins University, dan kemudian dari 1946-1947 sebagai mahasiswa di Universitas Stanford.
Dari 1950 sampai 1966, Blum menjabat sebagai petugas kesehatan bagi Contra Costa County, di mana dia membantu mendirikan berbagai program kesehatan masyarakat, termasuk skrining visi di sekolah, masyarakat kesehatan mental dan konseling genetik.
Pada saat menjabat sebagai petugas kesehatan, HL Bloom juga menjabat sebagai dosen di UC Berkeley's School of Public Health sampai tahun 1966. Ketika ia bergabung dengan fakultas sebagai profesor klinis. Dua tahun kemudian, ia menjadi profesor perencanaan kesehatan masyarakat. Pada tahun 1970, didirikan Program Blum sekolah dalam Perencanaan dan Kebijakan, memimpin program ini hingga pensiun pada tahun 1984.
William Reeves, seorang profesor UC Berkeley akhir emeritus epidemiologi dan rekan Bloom selama lebih dari 40 tahun, pernah menggambarkan bagaimana pengalaman Blum sebagai petugas kesehatan dipengaruhi pendekatan untuk penelitian dan mengajar. Dianggap sebagai bapak perencanaan kesehatan, Bloom melihat kebutuhan untuk menanamkan struktur dan organisasi ke dalam sistem perawatan kesehatan yang terputus-putus, tidak efisien dan, di atas segalanya, tidak adil.
"Sampai bagian dari Medicare dan undang-undang Medicaid di pertengahan 1960-an, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan lansia hampir tidak ada," kata Richard Bailey, UC Berkeley profesor emeritus kebijakan kesehatan dan administrasi dan seorang rekan Blum selama lebih dari tiga dekade. "Mengandalkan pada amal dokter lokal dan rumah sakit biasanya merendahkan, sedangkan ketersediaan pelayanan di klinik kesehatan masyarakat dan rumah sakit yang dijalankan oleh kabupaten dan kotamadya itu jerawatan dan terkenal kekurangan dana. The infus besar-besaran pendanaan federal membuat semua orang menyadari kekurangan kritis dokter , perawat, dokter gigi dan profesional kesehatan lainnya, serta fasilitas yang memberikan pelayanan. "
Dalam lingkungan ini, Bloom membayangkan sebuah sistem kesehatan yang komprehensif bagi Amerika Serikat yang secara aktif terlibat konsumen dan partisipasi operator dalam pengambilan keputusan tentang jenis pelayanan kesehatan harus tersedia secara lokal, regional dan nasional.
"Dr Bloom berada di tepi pemotongan teori-teori baru tentang bagaimana untuk membantu sektor kesehatan publik dan swasta bekerja sama," kata Bailey. "Inovasi adalah mendapatkan anggota komunitas terlibat dalam keputusan-keputusan yang akan berdampak hidup mereka." Howard Barkan, salah satu mantan siswa lulusan Blum di UC Berkeley, mencatat bahwa beberapa ide Blum untuk penyediaan layanan kesehatan sekarang taken for granted.
"Dr Bloom membuat terobosan konseptual utama dalam perencanaan rasional bagi kesehatan dan layanan kesehatan sumber daya, dan itu adalah ide lokasi layanan di mana mereka akan diperlukan," kata Barkan, yang sekarang menjadi biostatistician dan metodologi penelitian di Kaiser Permanente . "Seperti yang jelas seperti itu suara sekarang, pada 1960-an dan 1970-an, itu radikal."
Barkan menambahkan bahwa Bloom adalah mentor inspirasional dan berpengaruh kepada para mahasiswanya. "Dr Bloom dibayar langsung perhatian dan menghabiskan jumlah besar waktu bekerja dengan murid-muridnya," kata Barkan. "Kebanyakan program kesehatan setempat terfokus pada pengendalian penyakit menular dan biasanya dalam kerangka administrasi yang cukup kaku," tulis Reeves dalam pengenalan sejarah lisan Blum.
"Henrik diterbitkan pada masalah bahwa ia telah dibahas dalam Contra Costa County, seperti deteksi diabetes, konseling genetik, program makan siang sekolah, kesehatan mental, skrining visi, pendidikan keselamatan dan fluoridasi air. Dalam setiap kasus, ia berfokus pada pengakuan terhadap kebutuhan masyarakat, sumber daya dan perhatian, dan partisipasi yang penting bagi penyelesaian masalah. "
Sepanjang karirnya, Bloom telah mengadakan janji mengajar di Stanford University's Medical School serta di UC Berkeley. Pada tahun 1991, ia dipanggil kembali dari pensiun untuk melayani sebagai ketua interim UC Berkeley-UCSF Bersama Program Kedokteran, posisi yang diselenggarakan selama tiga tahun. Dia juga bekerja sebagai konsultan atau anggota berbagai komite untuk National Institutes of Health, American Public Health Association, US Public Health Service, US Department of Health and Human Services, US Agency for International Development, dan Organisasi Kesehatan Dunia. Dia adalah wakil presiden Amerika Asosiasi Kesehatan Masyarakat pada tahun 1990.
Blum sama-sama aktif dalam pembangunan lokal dan negara kesehatan masyarakat, menjabat sebagai Presiden Konferensi California Pejabat Lokal Kesehatan dan California Utara Asosiasi Kesehatan Masyarakat. Dia juga menjabat sebagai ketua dewan penyantun dari Alta Bates Rumah Sakit di Berkeley, dan membantu mendirikan dan memimpin Corp menyembuhkan, Bay Area sebuah organisasi perawatan kesehatan.
Selain berbagai publikasi Blum penelitian, ia menulis teks tengara tiga pada kesehatan masyarakat dan perencanaan kesehatan - "Administrasi Kesehatan Masyarakat: Sebuah Sudut Pandang Kesehatan Masyarakat," "Kesehatan Perencanaan" dan "Perencanaan untuk Kesehatan."
Di antara banyak penghargaan itu adalah Memorial Medal 1985 Sedgwick, kehormatan paling bergengsi dari American Public Health Association; Schlesinger Award tahun 1985 dari American Health Association Perencanaan dan Citation Berkeley tahun 1984, salah satu penghargaan tertinggi di kampus. Dia juga menerima Beasiswa Fulbright ke Swedia pada tahun 1986, dan pada tahun 1987, ia menghabiskan waktu setahun di Cina Barat Universitas Ilmu Kesehatan di Chengdu, Cina, sebagai dosen tamu.
2.3    Faktor yang Mempengaruhi Status Kesehatan Menurut Hendrik Bloom
Semua Negara di dunia menggunakan konsep Blum dalam menjaga kesehatan warga negaranya. Untuk Negara maju saat ini sudah fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sehingga asupan makanan anak-anak mereka begitu dijaga dari segi gizi sehingga akan melahirkan keturunan yang berbobot. Kondisi yang berseberangan dialamiIndonesiasebagai
Negara agraris, segala regulasi pemerintah tentang kesehatan malah fokus pada penanggulangan kekurangan gizi masyarakatnya. Bahkan dilematisnya banyak masyarakat kota yang mengalami kekurangan gizi. Padahal dari hasil penelitian membuktikan wilayahIndonesiapotensial sebagai lahan pangan dan perternakan karena wilayahnya yang luas dengan topografi yang mendukung.Ada apa dengan pemerintah ? Satu jawaban yang pasti seringkali dalam analisis kesehatan pemerintah kurang mempertimbangkan pendapat ahli kesehatan masyarakat (public health) sehingga kebijakan yang dibuat cuma dari sudut pandang kejadian sehat-sakit.
Dalam konsep Blum ada 4 faktor determinan yang dikaji, masing-masing fackor yang saling keterkaitan, berikut penjelasannya :
1.      Perilaku masyarakat
Perilaku masyarakat dalam menjaga kesehatan sangat memegang peranan penting untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010. Hal ini dikarenakan budaya hidup bersih dan sehat harus dapat dimunculkan dari dalam diri masyarakat untuk menjaga kesehatannya. Diperlukan suatu program untuk menggerakan masyarakat menuju satu misi Indonesia Sehat 2010. Sebagai tenaga motorik tersebut adalah orang yang memiliki kompetensi dalam menggerakan masyarakat dan paham akan nilai kesehatan masyarakat. Masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat akan menghasilkan budaya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Pembuatan peraturan tentang berperilaku sehat juga harus dibarengi dengan pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat. Sebab, apabila upaya dengan menjatuhkan sanksi hanya bersifat jangka pendek. Pembinaan dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat sebagai role model harus diajak turut serta dalam menyukseskan program-program kesehatan.
2.      Lingkungan
Berbicara mengenai lingkungan sering kali kita meninjau dari kondisi fisik. Lingkungan yang memiliki kondisi sanitasi buruk dapat menjadi sumber berkembangnya penyakit. Hal ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat kita. Terjadinya penumpukan sampah yang tidak dapat dikelola dengan baik, polusi udara, air dan tanah juga dapat menjadi penyebab. Upaya menjaga lingkungan menjadi tanggung jawab semua pihak untuk itulah perlu kesadaran semua pihak.
Puskesmas sendiri memiliki program kesehatan lingkungan dimana berperan besar dalam mengukur, mengawasi, dan menjaga kesehatan lingkungan masyarakat. namun dilematisnya di puskesmas jumlah tenaga kesehatan lingkungan sangat terbatas padahal banyak penyakit yang berasal dari lingkungan kita seperti diare, demam berdarah, malaria, TBC, cacar dan sebagainya.
Disamping lingkungan fisik juga ada lingkungan sosial yang berperan. Sebagai mahluk sosial kita membutuhkan bantuan orang lain, sehingga interaksi individu satu dengan yang lainnya harus terjalin dengan baik. Kondisi lingkungan sosial yang buruk dapat menimbulkan masalah kejiwaan.
3.      Pelayanan kesehatan
Kondisi pelayanan kesehatan juga menunjang derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang berkualitas sangatlah dibutuhkan. Masyarakat membutuhkan posyandu, puskesmas, rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya untuk membantu dalam mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan. Terutama untuk pelayanan kesehatan dasar yang memang banyak dibutuhkan masyarakat. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang kesehatan juga mesti ditingkatkan.
Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat sangat besar perananya. sebab di puskesmaslah akan ditangani masyarakat yang membutuhkan edukasi dan perawatan primer. Peranan Sarjana Kesehatan Masyarakat sebagai manager yang memiliki kompetensi di bidang manajemen kesehatan dibutuhkan dalam menyusun program-program kesehatan. Utamanya program-program pencegahan penyakit yang bersifat preventif sehingga masyarakat tidaka banyak yang jatuh sakit.
Banyak kejadian kematian yang seharusnya dapat dicegah seperti diare, demam berdarah, malaria, dan penyakit degeneratif yang berkembang saat ini seperti jantung karoner, stroke, diabetes militus dan lainnya. penyakit itu dapat dengan mudah dicegah asalkan masyarakat paham dan melakukan nasehat dalam menjaga kondisi lingkungan dan kesehatannya.
4.      Genetik / Keturunan
Seperti apa keturunan generasi muda yang diinginkan ???. Pertanyaan itu menjadi kunci dalam mengetahui harapan yang akan datang. Nasib suatu bangsa ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Oleh sebab itu kita harus terus meningkatkan kualitas generasi muda kita agar mereka mampu berkompetisi dan memiliki kreatifitas tinggi dalam membangun bangsanya.
Dalam hal ini kita harus memperhatikan status gizi balita sebab pada masa inilah perkembangan otak anak yang menjadi asset kita dimasa mendatang. Namun masih banyak saja anakIndonesiayang status gizinya kurang bahkan buruk. Padahal potensi alamIndonesiacukup mendukung. oleh sebab itulah program penanggulangan kekurangan gizi dan peningkatan status gizi masyarakat masih tetap diperlukan. Utamanya program Posyandu yang biasanya dilaksanakan di tingkat RT/RW. Dengan berjalannya program ini maka akan terdeteksi secara dini status gizi masyarakat dan cepat dapat tertangani.
Program pemberian makanan tambahan di posyandu masih perlu terus dijalankan, terutamanya daeraha yang miskin dan tingkat pendidikan masyarakatnya rendah. Pengukuran berat badan balita sesuai dengan kms harus rutin dilakukan. Hal ini untuk mendeteksi secara dini status gizi balita. Bukan saja pada gizi kurang kondisi obesitas juga perlu dihindari. Bagaimana kualitas generasi mendatang sangat menentukan kualitas bangas Indonesia mendatang.
2.4            Derajat Kesehatan Masyarakat
Menurut Hendrik L Blum, peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dapat diukur dari tingkat mortalitas dan morbiditas penduduk yang dipengaruhi oleh empat factor penentu, yaitu : factor – factor lingkungan (45 persen), perilaku kesehatan (30 persen), pelayanan kesehatan (20 persen) dan kependudukan / keturunan (5 persen). Hubungan derajat kesehatan dengan keempat faktornya digambarkan Hendrik L Blum dalam bagan berikut:
Hendrik L. Bloom.jpg









BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
       Kesehatan sangat mahal harganya sehingga kita harus menjaga jasmani dan rohani kita agar tetap sehat. Menurut teori yang dikemukakan oleh Hendrik Bloom bahwa status kesehatan itu di pengaruhi oleh empat faktor, yaitu lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan hereditas (keturunan). Keempat faktor itu saling berkaitan satu sama lainnya.
3.2    Saran
       Saran kami agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan kita semua  tentang faktor apa saja yang dapat mempengaruhi status kesehatan menurut Hendrik Bloom. Selain itu kita juga dapat mengetahui sejarah singkat Hendrik Bloom sebagai “The father of Public Health”. Selain itu kita juga bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar status kesehatan kita tetap terjaga, sehat selalu dan pelayanan kesehatan serta lingkungan yang ada di Indonesia khususnya di daerah kita dapat menjadi lebih baik lagi.




DAFTAR PUSTAKA
http://midwiferypuspitasari.blogspot.com/2012/04/makalah-ikm.html diakses pada 27 September 2014 pukul 13.00 WIB
http://abeeby.blogspot.com/2011/09/kesehatan.html  diakses pada 27 September 2014 pukul 13.30 WIB










LAMPIRAN
Konsep HL BLUM.jpg

Hendrik L. Bloom.jpg
Gambar 2 : Bagan yang mempengaruhi status kesehatan
Blum_Henrik.jpg
Gambar 3 : Hendrik Bloom











Copyright 2009 Embung Kebidanan. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates